“Sholat Menggunakan Parfum Beralkohol, Apakah Sah?”

Kajian Dakwah dari: Ustad Mufti Ramadhan L.C., M.H

Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir


Sholat merupakan sarana komunikasi langsung antara hamba dengan Allah SWT. Melalui ibadah sholat yang dilakukan lima kali sehari, seorang muslim diharapkan dapat senantiasa merasa dekat dan terhubung dengan Sang Pencipta. Tujuan utama dari sholat bukan hanya sebatas ritual fisik, melainkan untuk menjaga kesadaran akan kehadiran Allah dalam setiap aspek kehidupan, baik sebelum, selama, maupun setelah. Dalam pelaksanaannya, sholat memiliki berbagai sunnah yang dapat meningkatkan kualitas ibadah. Sunnah-sunnah ini terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

-     Sunnah sebelum sholat, yang mencakup persiapan fisik dan mental sebelum menghadap Allah.

-     Sunnah dalam sholat, yang meliputi bacaan dan gerakan tambahan yang memperdalam makna sholat.

-     Sunnah setelah sholat, yang bertujuan untuk mempertahankan keberkahan dan dampak positif sholat Adzan, sebagai seruan untuk melaksanakan sholat, memiliki kedudukan khusus dalam ibadah ini.

Meskipun adzan tidak diperlukan untuk sholat sunnah, adzan menjadi penanda penting bagi masuknya waktu sholat fardhu. Adzan memiliki fungsi ganda: sebagai pengingat bagi umat Muslim akan kewajiban sholat dan sebagai ajakan untuk melaksanakan sholat secara berjamaah, yang memiliki keutamaan lebih besar dibandingkan sholat sendirian dalam keseharian.

Sholat, sebagai ibadah utama dalam Islam, memiliki berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim. Sunnah-sunnah sholat, seperti membaca doa iftitah dan mengangkat tangan saat takbir, dapat meningkatkan kualitas ibadah kita. Di sisi lain, terdapat hal-hal yang makruh atau tidak disukai dalam sholat, misalnya menoleh tanpa keperluan atau berkacak pinggang, yang sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan.

Pembatal sholat juga penting untuk diketahui, seperti makan dan minum dengan sengaja atau bergerak berlebihan di luar gerakan sholat. Memahami hal-hal ini membantu kita menjaga kesempurnaan ibadah sholat.

Penggunaan minyak wangi dalam sholat pada dasarnya disunnahkan, namun ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Minyak wangi yang digunakan haruslah suci, bukan berbahan najis. Selain itu, niat penggunaannya bukan untuk pamer atau bermegah-megah diri, melainkan semata-mata untuk ibadah.

Dalam konteks modern, muncul pertanyaan mengenai penggunaan wewangian yang mengandung alkohol. Perlu dipahami bahwa dalam fiqih Islam, terdapat pembagian antara benda yang suci dan najis. Benda-benda najis seperti kotoran, darah, dan bangkai jelas dilarang penggunaannya dalam ibadah. Sebelum adanya alkohol seperti yang kita kenal sekarang, istilah yang digunakan dalam fiqih adalah khamr, yang merujuk pada minuman memabukkan. Khamr jelas dihukumi sebagai najis dan haram. Namun, alkohol dalam wewangian modern menimbulkan perdebatan baru di kalangan ulama.

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa alkohol dalam wewangian tidak najis, dengan pertimbangan bahwa konsentrasinya kecil, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi, dan berfungsi sebagai pelarut, bukan zat utama. Meski demikian, sebagai langkah kehati-hatian, beberapa ulama menyarankan untuk memilih wewangian tanpa alkohol jika memungkinkan.

Dalam menyikapi masalah ini, prinsip-prinsip fiqih seperti kemudahan dalam beragama (taysir) dan pertimbangan maslahah (kebaikan) perlu diperhatikan. Namun, yang terpenting adalah menjaga esensi sholat, yaitu kekhusyukan dan hubungan dengan Allah SWT. Dalam praktik sholat, ada beberapa hal yang termasuk sunnah dan makruh. Sunnah-sunnah sholat, misalnya, meliputi penggunaan wewangian yang tidak najis, seperti minyak harum, dengan catatan minyak tersebut tidak mengandung bahan yang najis dan tidak digunakan untuk tujuan pamer atau bermegah-megahan. Dalam hal ini, disunnahkan bagi seseorang untuk memakai wewangian dalam sholat, asalkan memenuhi syarat-syarat tersebut. Mengenai penggunaan minyak harum yang mengandung alkohol, dalam fiqih terdapat perbedaan pendapat. Beberapa ulama berpendapat bahwa alkohol tidak najis meskipun haram untuk dikonsumsi, khususnya dalam mazhab Malikiyah dan Hanafiyah. Mereka menganggap bahwa sesuatu yang berbahan dasar alkohol, seperti parfum, bisa digunakan selama cairannya telah menguap atau kering sehingga tidak dianggap najis lagi.

Di sisi lain, sholat juga memiliki makruh, yaitu hal-hal yang tidak dianjurkan dalam sholat namun tidak membatalkannya, seperti bergerak-gerak tanpa alasan, makan atau minum, atau melakukan gerakan yang berlebihan. Hal-hal ini bisa mengganggu kekhusyukan sholat, namun tidak serta-merta membatalkan sholat selama tidak berlebihan. Terkait najis, benda-benda seperti kotoran, darah, dan bangkai termasuk kategori yang jelas najis. Oleh sebab itu, seseorang harus berhati-hati dalam menjaga kebersihan badan dan pakaian sebelum melaksanakan sholat agar tidak terkontaminasi najis tersebut. Mengenai narkoba dan khamar, mazhab Malikiyah dan Hanafiyah juga memandang bahwa meskipun haram, keduanya tidak selalu dihukumi sebagai najis fisik, melainkan lebih kepada keharamannya dalam konsumsi atau penggunaannya.


Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

 

Jangan Asal Berwudhu! Ayo Belajar Dari Teori Ke Aksi

Kajian Dakwah dari: Ustadz Muhammad Wahyuni Syarkawi

Alumni Darul Musthofa Tarim Hadramaut

 

       Definisi kata wudhu adalah anggota badan yang dibasuh dengan niat dan cara tertentu

قال النبي وسلم عليه الله صلي :(( من توضأ وأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتي تخرج من تحت أظفاره )) رواه مسلم

Artinya: Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya (menyempurnakan wudhu dengan memperhatikan fardhu dan sunah-sunahnya),maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya”.(HR Muslim).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:«لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,"Allah tidak akan menerima salat salah seorang kalian jika berhadas hingga ia berwudu."


       Rukun Wudhu

o   Niat

Niat diucapkan dalam hati ketika pertama kali air menyentuh muka, bukan ketika sedang menampung air di tangan. Adapun untuk pengucapan niat dari mulut adalah bentuk dari sunah.

o   Membasuh Muka

Batas-batas membasuh muka adalah dari awal tumbuh rambut sampai bawah dagu dan tepi telinga. Artinya adalah daerah muka diantara batas-batas tersebut harus dibasuh semuanya.

o   Membasuh tangan sampai siku

Wajib untuk membasuh tangan sampai siku (siku juga dibasuh) dan Sunah untuk membasuh tangan sampai melebihi siku.

ما من أمتي من أحد إلا وأنا أعرفه يوم القيامة قالوا: وكيف تعرفهم يا رسول الله في كثرة الخلائق، قال: أرأيت لو دخلت صبرة فيها خيل دهم بهم وفيها فرس أغر محجل أما كنت تعرفه فيها؟ قال: بلى، قال: «فإن أمتي يومئذ غر من السجود محجلون من الوضو

 

Artinya: "Tidak ada seorang pun dari umatku, kecuali aku mengenalnya nanti pada hari Kiamat". Para sahabat bertanya, "Bagaimana engkau mengenal mereka wahai Rasulullah, mereka berada di antara banyak makhluk?" Beliau menjawab, "Bagaimana pendapatmu jika engkau masuk dalam shirath" di dalamnya terdapat kumpulan kuda berwarna hitam, dan dalam kumpulan itu terdapat seekor kuda yang memiliki ghurrah (wama putih cerah di dahinya) dan muhajjal (berkaki putih), bukankah kamu dapat mengenalinya?" Sahabat itu menjawab, "Ya". Lalu beliau bersabda, "Sungguh, umatku pada hari itu mempunyai wajah yang putih karena sujud, serta anggota wudhu yang putih karena wudhu'" (HR Ahmad).

o   Menyapu sebagian kepala

Diperbolehkan menyapu sebagian kepala dari arah mana saja, selama masih berada di batas kepala. Sunnah untuk menyapu semua bagian kepala.

o   Membasuh kaki sampai mata kaki

Wajib membasuh sampai mata kaki dan disunahkan untuk melebihi mata kaki.

o   Tertib

Artinya harus berurutan sesuai dengan aturan.


       Waktu untuk berwudhu

Ketika memerlukan perbuatan yang memerlukan wudhu. Contohnya shalat & baca Al-Quran


       Sunah Wudhu

o   Membaca bismillah.

o   Memakai siwak.

o   Membasuh telapak tangan sebelum wudhu.

o   Kumur-kumur & Istinsyaq (memasukkan air ke hidung).

Ada 3 cara untuk melakukan ini:

-       Kumur-kumur 3x dan Istinsyaq 3x (6x ambil air).

-       Kumur-kumur dan Istinyaq 3x (3x ambil air).

-       Kumur-kumur dan Istinyaq 3x (1x ambil air).

 

o   Menyapu seluruh kepala.

o   Membasuh telinga 15x. 3x saat membasuh muka, 3x saat menyapu kepala, 3x menggunakan jari telunjuk, 3x menggunakan jari kelingking, dan 3x menggunakan telapak tangan.

o   Membasuh semua anggota wudhu 3x setelah sempurna basuhan wajibnya.

o   Mendahulukan anggota badan yang kanan.

o   Bersambung: sebelum kering air dari basuhan anggota tubuh pertama, sudah membasuh anggota tubuh kedua.

o   Berdoa setelah wudhu.


       Hal-hal yang membatalkan wudhu

o   Keluar sesuatu dari dua jalan/lubang (qubul dan/atau dubur), selain air mani. Akan tetapi, keluar air mani harus mandi wajib.

o   Hilang akal

Hilang akal dapat diartikan banyak hal, contohnya adalah tidur, mabuk, dan pingsan. Akan tetapi, ketika tidur dengan keadaan duduk dan tidak berubah posisi duduknya, tidak membatalkan wudhu.

o   Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan sama-sama sudah memiliki hasrat/ketertarikan kepada lawan jenis walaupun belum baligh.

-       Bukan mahram dapat diartikan orang-orang yang boleh dinikahi

-       Ada beberapa anggota tubuh, ketika bersentuhan dengan yang bukan mahram, tidak membatalkan wudhu. Anggota tubuh tersebut adalah rambut, gigi, dan kuku.


Mahram Akhwat (Perempuan). Ketuk untuk Memperbesar

Mahram Ikhwan (Laki-Laki). Ketuk untuk Memperbesar

o   Menyentuh qubul atau dubur menggunakan telapak tangan atau bagian dalam dari jemari tangan, baik menyentuh qubul atau dubur diri sendiri ataupun orang lain.


       Tambahan

o   Ketika kita melaksanakan wudhu dengan sunah-sunahnya, wudhunya sah menurut empat mazhab yang berbeda.

o   Ketika kita dalam keadaan wudhu dan memegang hewan yang kita tidak tau pada hewan tersebut ada najisnya atau tidak, wudhu kita tidak batal.


Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Sabtu, 31 Agustus 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Sabtu, 31 Agustus 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Kamis, 12 September 2024, Musholla An Nafi’, Kampus FKIK ULM Banjarmasin
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Kamis, 12 September 2024, Musholla An Nafi’, Kampus FKIK ULM Banjarmasin


Menjaga Marwah Diri Sebagai Kunci Keistimewaan Perempuan

Perempuan itu mulia & Istimewa, tanpa dimuliakan & diistimewakan

Perempuan itu apabila dia sudah menikah akan mulia ketika melaksanakan sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatanya dan menaati suaminya maka dikatakan, pilih pintu surga mana saja

Perempuan sangat istimewa jika ia menjaga 4 hal ini:

1.      1. Izzah (kemuliaan), dengan mendekatkan diri/bertakwa kepada Allah SWT

2.      2. Iffah (menahan diri), dari hal-hal yang tidak disenangi oleh Allah

3.      3. Marwah/Muruah (menjaga kehormatan diri), dengan menjaga perilaku

4.      4. Bersih dalam hal pakaian dan tempat tinggal serta lingkungan sekitarnya

 

Batasan yang harus dijaga perempuan:

1.  1.  Menutup aurat di depan lelaki yang bukan mahram (boleh dinikahi) kecuali wajah dan telapak tangan. Pada saat melaksanakan shalat, menurut Imam Syafi’I, pada hal ini dibagian mukena perlu memajukan bagian bawah wajah hingga ke dagu.

     2. Adapun mahram seorang perempuan seperti yang ada didalam potongan ayat surah An-Nisa ayat 23, diantaranya 1) ibu-ibumu; 2) anak-anakmu yang perempuan; 3) saudara-saudaramu yang perempuan; 4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; 5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; 6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Tak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, yang membedakan keduanya adalah fungsionalnya, karena memang menjadi kodrat dari masing-masing. Perempuan memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan laki-laki, begitu pula sebaliknya. Pada hakikatnya baik perempuan dan laki-laki derajatnya sama di mata Allah, yang membedakannya hanyalah tingkat ketakwaan terhadap Allah.

Perempuan boleh bahkan harus berpendidikan agar dia tau bagaimana cara agar ia bertakwa kepada Allah SWT. Perempuan berpendidikan bukan untuk bersaing dengan laki-laki, tapi agar kita tahu dimana dan sebagai apa posisi kita (perempuan). Adapun hikmah dan urgensi pendidikan bagi perempuan adalah:


1.             Menjalankan syariat

2.             Meningkatkan kualitas diri

3.             Memperkuat peran dalam masyarakat

4.             Menghindari kemiskinan

5.             Meraih kebahagiaan

6.             Memperkuat kemandirian



 


Hijab Syar’i, Kewajiban Yang Tak Bisa Ditawar Lagi

Hijab syar'i adalah istilah yang merujuk pada pakaian yang memenuhi syarat-syarat syar'i (hukum Islam) dalam menutupi aurat perempuan. Hijab syar'i tidak hanya tentang menutup tubuh, tetapi juga mencakup cara berpakaian dan berperilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hijab syar'i harus menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

Rasulullah SAW bersabda :

"Anak perempuan jika sudah cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat kecuali

bagian wajah dan telapak tangan sebatas pergelangan tangan." (HR. Abu Daud).

Beberapa pendapat lebih ketat juga menyarankan menutupi wajah dan telapak tangan, namun mayoritas memadai dengan menutupi seluruh tubuh kecuali dua bagian ini. Pada pengelompokan hijab syar’I terdapat wilayah umum dan khusus yang merujuk pada situasi atau lingkungan di mana aturan mengenai hijab diterapkan. Berikut penjelasan mengenai kedua wilayah tersebut:

-          Wilayah Umum adalah tempat atau situasi di mana seorang perempuan Muslim berada di lingkungan yang bisa dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Di wilayah ini, perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab syar'i sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Islam. Contoh seperti jalan raya, pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, kantor, dan tempat umum lainnya di mana laki-laki dan perempuan dapat berinteraksi.

-          Wilayah Khusus adalah tempat atau situasi di mana seorang perempuan berada di lingkungan yang lebih terbatas dan tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Di wilayah ini, aturan mengenai hijab bisa lebih fleksibel. Contoh seperti dalam rumah sendiri atau rumah kerabat dekat yang dipercaya.

Ayat 31 dari Surah An-Nur dalam Al-Qur'an adalah salah satu ayat yang memberikan perintah kepada perempuan Muslim untuk menutup aurat mereka. Dalam konteks sejarah turunnya ayat ini, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bagaimana para perempuan Muslim saat itu merespons perintah tersebut dengan segera mematuhi dan mengenakan khimar (kerudung) sesuai dengan perintah Allah. Berikut adalah dalil dan riwayat yang menunjukkan bagaimana perempuan Muslim segera mematuhi perintah ini setelah turunnya ayat tersebut.


Ayat Al-Qur'an: Surah An-Nur ayat 31

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya... " (QS. An-Nur: 31).


Riwayat dan Dalil

-          Riwayat dari Aisyah r.a.: Aisyah r.a., istri Nabi Muhammad SAW, meriwayatkan bagaimana para perempuan Anshar segera mematuhi perintah Allah ketika ayat Qs. An-Nur: 31 turun. Berikut adalah riwayatnya:

"Semoga Allah merahmati para perempuan Muhajirin yang pertama. Ketika Allah menurunkan ayat 'dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya', mereka segera merobek kain panjang mereka dan menjadikannya kerudung." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat ini, Aisyah memuji perempuan Muhajirin yang segera mematuhi perintah tersebut dengan memodifikasi pakaian mereka untuk menutupi aurat sesuai dengan perintah Allah.

 

 



Bagaimana sih Pergaulan Ikhwan Akhwat?

Mengenal Batasan Interaksi Ikhwan Akhwat Dalam Aktivitas

DEFINISI

  1. Interaksi a.k.a Muamalah : Segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah

Interaksi dalam istilah Islam, sering disebut sebagai muamalah, mengacu pada hubungan sosial dan ekonomi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Konsep dasar dari muamalah adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan (mubah) kecuali jika ada dalil atau bukti yang menunjukkan bahwa itu dilarang (haram). Pada prinsipnya segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah. Dalam hal ini muamalah sendiri memiliki beberapa implikasi penting yaitu:

  • Kebebasan dalam Beraktivitas

  • Inovasi dan Kreativitas

  • Prinsip Kehati-hatian 

  • Keadilan dan Etika

  1. Ikhwan dan Akhwat: Mahram dan Non-Mahram

Dalam konteks interaksi antara pria dan wanita dalam Islam, istilah Ikhwan (saudara laki-laki) dan Akhwat (saudara perempuan) sering digunakan untuk menggambarkan hubungan sosial yang didasari oleh nilai-nilai keislaman. Salah satu aspek penting dalam hubungan ini adalah pemahaman tentang mahram dan non-mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan. Dengan mahram, interaksi boleh lebih bebas dibandingkan dengan non-mahram. Misalnya, seorang wanita boleh bertemu mahramnya tanpa hijab di lingkungan khusus seperti di rumahnya ketika bersama keluarga atau mahramnya dan tidak ada batasan untuk berinteraksi seperti berjabat tangan atau memeluk. Non-Mahram adalah orang-orang yang halal untuk dinikahi, dan tidak termasuk dalam kategori mahram. Interaksi antara pria dan wanita non-mahram diatur dengan aturan-aturan tertentu untuk menjaga kesucian dan kehormatan kedua belah pihak.

  1. Aktivitas: Yang melibatkan pertemuan dengan lawan jenis

  1. Panduan Umum

  1. Menundukkan Pandangan (ghaddul bashar)

  2. Berpakaian Sopan (Hijab dan Pakaian Islami)

  3. Tidak Berkhalwat (Berduaan)

  4. Menghindari Sentuhan Fisik

  1. Aktivitas yang Melibatkan Pertemuan dengan Lawan Jenis

  1. Pertemuan Sosial dan Acara Keluarga

  2. Pertemuan Kerja atau Bisnis

  3. Pendidikan dan Pembelajaran

  4. Aktivitas Keagamaan

  5. Acara Publik dan Rekreasi

  1. Prinsip Etika dalam Interaksi

  1. Komunikasi yang sopan

  2. Menghormati batasan 

  3. Memahami hukum dan kesesuaian


PEDOMAN INTERAKSI

Interaksi antara ikhwan dan akhwat perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini termasuk etika yang dituliskan dibawah seperti yang tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 32 berbunyi:


يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلْبِهِۦ مَرَضٌۭ وَقُلْنَ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًا

Artinya:

"Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Penjelasan:

Ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, yang memiliki kedudukan khusus dan harus menjadi teladan bagi umat Muslim. Namun, prinsip-prinsip dalam ayat ini juga berlaku secara umum untuk semua wanita Muslimah.

  • Menahan Pandangan

Dalam banyak tradisi agama, seperti Islam, menahan pandangan adalah tindakan menghindari memandang hal-hal yang dilarang atau yang bisa menggoda moralitas seseorang. Dalam Islam, ini dikenal sebagai menjaga pandangan (ghaddul basar), yang merupakan salah satu cara untuk menjaga kesucian hati dan pikiran.

  • Bersentuhan 

Bersentuhan antara pria dan wanita yang bukan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi) dalam Islam adalah topik yang memiliki berbagai pandangan di kalangan ulama. Istilah "ikhtilaf ulama" merujuk pada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai masalah-masalah tertentu dalam hukum Islam, namun beberapa ulama sepakat diharamkan bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

  • Ikhtilat

Ikhtilat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada pencampuran atau interaksi antara laki-laki dan perempuan yang tidak muhrim (bukan mahram). Dalam konteks Islam, ikhtilat sering kali dikaitkan dengan percampuran yang tidak sesuai dengan aturan syariah, interaksi ini tentu dilarang dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian individu serta mencegah terjadinya fitnah (godaan atau gangguan).

  • Khalwat

Khalwat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada situasi di mana seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram (bukan muhrim) berada dalam tempat yang sepi dan tersembunyi tanpa kehadiran orang lain. Dalam konteks Islam, khalwat dianggap sebagai situasi yang harus dihindari karena bisa menimbulkan fitnah.


ETIKA

Etika khusus yang harus dijaga wanita:

  1. Berpakaian `Sopan`

  2. Non-Parfume & Tabarruj

  3. Tidak tertawa terbahak-bahak

  4. Serius dalam Berbicara

  5. Tenang dalam Bergerak

  6. Menjaga Sikap, jika etika sulit dilaksanakan


ﺎﻴﻧﺪﻟا عﺎﺘﻣ ﺮﻴﺧو عﺎﺘﻣ ﺎﻴﻧﺪﻟا ﺔﺤﻟﺎﺼﻟا ةأﺮﻤﻟا 

“Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah” (HR. Muslim)