“Sholat Menggunakan Parfum Beralkohol, Apakah Sah?”
Kajian Dakwah dari: Ustad Mufti
Ramadhan L.C., M.H
Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir
Sholat merupakan sarana komunikasi langsung antara hamba dengan Allah
SWT. Melalui ibadah sholat yang dilakukan lima kali sehari, seorang muslim
diharapkan dapat senantiasa merasa dekat dan terhubung dengan Sang Pencipta.
Tujuan utama dari sholat bukan hanya sebatas ritual fisik, melainkan untuk
menjaga kesadaran akan kehadiran Allah dalam setiap aspek kehidupan, baik
sebelum, selama, maupun setelah. Dalam pelaksanaannya,
sholat memiliki berbagai sunnah yang dapat meningkatkan kualitas ibadah.
Sunnah-sunnah ini terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Sunnah sebelum
sholat, yang mencakup persiapan fisik dan mental sebelum menghadap Allah.
- Sunnah dalam
sholat, yang meliputi bacaan dan gerakan tambahan yang memperdalam makna
sholat.
- Sunnah setelah sholat, yang bertujuan untuk mempertahankan keberkahan dan dampak positif sholat Adzan, sebagai seruan untuk melaksanakan sholat, memiliki kedudukan khusus dalam ibadah ini.
Meskipun adzan tidak diperlukan untuk sholat sunnah, adzan menjadi
penanda penting bagi masuknya waktu sholat fardhu. Adzan memiliki fungsi ganda:
sebagai pengingat bagi umat Muslim akan kewajiban sholat dan sebagai ajakan
untuk melaksanakan sholat secara berjamaah, yang memiliki keutamaan lebih besar
dibandingkan sholat sendirian dalam keseharian.
Sholat, sebagai ibadah utama dalam Islam, memiliki berbagai aspek yang
perlu diperhatikan oleh setiap Muslim. Sunnah-sunnah sholat, seperti membaca
doa iftitah dan mengangkat tangan saat takbir, dapat meningkatkan kualitas
ibadah kita. Di sisi lain, terdapat hal-hal yang makruh atau tidak disukai
dalam sholat, misalnya menoleh tanpa keperluan atau berkacak pinggang, yang
sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan.
Pembatal sholat juga penting untuk diketahui, seperti makan dan minum
dengan sengaja atau bergerak berlebihan di luar gerakan sholat. Memahami
hal-hal ini membantu kita menjaga kesempurnaan ibadah sholat.
Penggunaan minyak wangi dalam sholat pada dasarnya disunnahkan, namun ada
syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Minyak wangi yang digunakan haruslah
suci, bukan berbahan najis. Selain itu, niat penggunaannya bukan untuk pamer atau
bermegah-megah diri, melainkan semata-mata untuk ibadah.
Dalam konteks modern, muncul pertanyaan mengenai penggunaan wewangian
yang mengandung alkohol. Perlu dipahami bahwa dalam fiqih Islam, terdapat
pembagian antara benda yang suci dan najis. Benda-benda najis seperti kotoran,
darah, dan bangkai jelas dilarang penggunaannya dalam ibadah. Sebelum adanya
alkohol seperti yang kita kenal sekarang, istilah yang digunakan dalam fiqih
adalah khamr, yang merujuk pada minuman memabukkan. Khamr jelas dihukumi
sebagai najis dan haram. Namun, alkohol dalam wewangian modern menimbulkan
perdebatan baru di kalangan ulama.
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa alkohol dalam wewangian
tidak najis, dengan pertimbangan bahwa konsentrasinya kecil, tidak dimaksudkan
untuk dikonsumsi, dan berfungsi sebagai pelarut, bukan zat utama. Meski
demikian, sebagai langkah kehati-hatian, beberapa ulama menyarankan untuk
memilih wewangian tanpa alkohol jika memungkinkan.
Dalam menyikapi masalah ini, prinsip-prinsip fiqih seperti kemudahan
dalam beragama (taysir) dan pertimbangan maslahah (kebaikan) perlu
diperhatikan. Namun, yang terpenting adalah menjaga esensi sholat, yaitu
kekhusyukan dan hubungan dengan Allah SWT. Dalam praktik sholat, ada beberapa
hal yang termasuk sunnah dan makruh. Sunnah-sunnah sholat, misalnya, meliputi
penggunaan wewangian yang tidak najis, seperti minyak harum, dengan catatan
minyak tersebut tidak mengandung bahan yang najis dan tidak digunakan untuk
tujuan pamer atau bermegah-megahan. Dalam hal ini, disunnahkan bagi seseorang
untuk memakai wewangian dalam sholat, asalkan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Mengenai penggunaan minyak harum yang mengandung alkohol, dalam fiqih terdapat
perbedaan pendapat. Beberapa ulama berpendapat bahwa alkohol tidak najis
meskipun haram untuk dikonsumsi, khususnya dalam mazhab Malikiyah dan
Hanafiyah. Mereka menganggap bahwa sesuatu yang berbahan dasar alkohol, seperti
parfum, bisa digunakan selama cairannya telah menguap atau kering sehingga
tidak dianggap najis lagi.
Di sisi lain, sholat juga memiliki makruh, yaitu hal-hal yang tidak
dianjurkan dalam sholat namun tidak membatalkannya, seperti bergerak-gerak
tanpa alasan, makan atau minum, atau melakukan gerakan yang berlebihan. Hal-hal
ini bisa mengganggu kekhusyukan sholat, namun tidak serta-merta membatalkan
sholat selama tidak berlebihan. Terkait najis, benda-benda seperti kotoran,
darah, dan bangkai termasuk kategori yang jelas najis. Oleh sebab itu,
seseorang harus berhati-hati dalam menjaga kebersihan badan dan pakaian sebelum
melaksanakan sholat agar tidak terkontaminasi najis tersebut. Mengenai narkoba
dan khamar, mazhab Malikiyah dan Hanafiyah juga memandang bahwa meskipun haram,
keduanya tidak selalu dihukumi sebagai najis fisik, melainkan lebih kepada keharamannya
dalam konsumsi atau penggunaannya.
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru |
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru |
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru |
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru |