Sholat Menggunakan Parfum Beralkohol, Apakah Sah?

 


“Sholat Menggunakan Parfum Beralkohol, Apakah Sah?”

Kajian Dakwah dari: Ustad Mufti Ramadhan L.C., M.H

Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir


Sholat merupakan sarana komunikasi langsung antara hamba dengan Allah SWT. Melalui ibadah sholat yang dilakukan lima kali sehari, seorang muslim diharapkan dapat senantiasa merasa dekat dan terhubung dengan Sang Pencipta. Tujuan utama dari sholat bukan hanya sebatas ritual fisik, melainkan untuk menjaga kesadaran akan kehadiran Allah dalam setiap aspek kehidupan, baik sebelum, selama, maupun setelah. Dalam pelaksanaannya, sholat memiliki berbagai sunnah yang dapat meningkatkan kualitas ibadah. Sunnah-sunnah ini terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

-     Sunnah sebelum sholat, yang mencakup persiapan fisik dan mental sebelum menghadap Allah.

-     Sunnah dalam sholat, yang meliputi bacaan dan gerakan tambahan yang memperdalam makna sholat.

-     Sunnah setelah sholat, yang bertujuan untuk mempertahankan keberkahan dan dampak positif sholat Adzan, sebagai seruan untuk melaksanakan sholat, memiliki kedudukan khusus dalam ibadah ini.

Meskipun adzan tidak diperlukan untuk sholat sunnah, adzan menjadi penanda penting bagi masuknya waktu sholat fardhu. Adzan memiliki fungsi ganda: sebagai pengingat bagi umat Muslim akan kewajiban sholat dan sebagai ajakan untuk melaksanakan sholat secara berjamaah, yang memiliki keutamaan lebih besar dibandingkan sholat sendirian dalam keseharian.

Sholat, sebagai ibadah utama dalam Islam, memiliki berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim. Sunnah-sunnah sholat, seperti membaca doa iftitah dan mengangkat tangan saat takbir, dapat meningkatkan kualitas ibadah kita. Di sisi lain, terdapat hal-hal yang makruh atau tidak disukai dalam sholat, misalnya menoleh tanpa keperluan atau berkacak pinggang, yang sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan.

Pembatal sholat juga penting untuk diketahui, seperti makan dan minum dengan sengaja atau bergerak berlebihan di luar gerakan sholat. Memahami hal-hal ini membantu kita menjaga kesempurnaan ibadah sholat.

Penggunaan minyak wangi dalam sholat pada dasarnya disunnahkan, namun ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Minyak wangi yang digunakan haruslah suci, bukan berbahan najis. Selain itu, niat penggunaannya bukan untuk pamer atau bermegah-megah diri, melainkan semata-mata untuk ibadah.

Dalam konteks modern, muncul pertanyaan mengenai penggunaan wewangian yang mengandung alkohol. Perlu dipahami bahwa dalam fiqih Islam, terdapat pembagian antara benda yang suci dan najis. Benda-benda najis seperti kotoran, darah, dan bangkai jelas dilarang penggunaannya dalam ibadah. Sebelum adanya alkohol seperti yang kita kenal sekarang, istilah yang digunakan dalam fiqih adalah khamr, yang merujuk pada minuman memabukkan. Khamr jelas dihukumi sebagai najis dan haram. Namun, alkohol dalam wewangian modern menimbulkan perdebatan baru di kalangan ulama.

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa alkohol dalam wewangian tidak najis, dengan pertimbangan bahwa konsentrasinya kecil, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi, dan berfungsi sebagai pelarut, bukan zat utama. Meski demikian, sebagai langkah kehati-hatian, beberapa ulama menyarankan untuk memilih wewangian tanpa alkohol jika memungkinkan.

Dalam menyikapi masalah ini, prinsip-prinsip fiqih seperti kemudahan dalam beragama (taysir) dan pertimbangan maslahah (kebaikan) perlu diperhatikan. Namun, yang terpenting adalah menjaga esensi sholat, yaitu kekhusyukan dan hubungan dengan Allah SWT. Dalam praktik sholat, ada beberapa hal yang termasuk sunnah dan makruh. Sunnah-sunnah sholat, misalnya, meliputi penggunaan wewangian yang tidak najis, seperti minyak harum, dengan catatan minyak tersebut tidak mengandung bahan yang najis dan tidak digunakan untuk tujuan pamer atau bermegah-megahan. Dalam hal ini, disunnahkan bagi seseorang untuk memakai wewangian dalam sholat, asalkan memenuhi syarat-syarat tersebut. Mengenai penggunaan minyak harum yang mengandung alkohol, dalam fiqih terdapat perbedaan pendapat. Beberapa ulama berpendapat bahwa alkohol tidak najis meskipun haram untuk dikonsumsi, khususnya dalam mazhab Malikiyah dan Hanafiyah. Mereka menganggap bahwa sesuatu yang berbahan dasar alkohol, seperti parfum, bisa digunakan selama cairannya telah menguap atau kering sehingga tidak dianggap najis lagi.

Di sisi lain, sholat juga memiliki makruh, yaitu hal-hal yang tidak dianjurkan dalam sholat namun tidak membatalkannya, seperti bergerak-gerak tanpa alasan, makan atau minum, atau melakukan gerakan yang berlebihan. Hal-hal ini bisa mengganggu kekhusyukan sholat, namun tidak serta-merta membatalkan sholat selama tidak berlebihan. Terkait najis, benda-benda seperti kotoran, darah, dan bangkai termasuk kategori yang jelas najis. Oleh sebab itu, seseorang harus berhati-hati dalam menjaga kebersihan badan dan pakaian sebelum melaksanakan sholat agar tidak terkontaminasi najis tersebut. Mengenai narkoba dan khamar, mazhab Malikiyah dan Hanafiyah juga memandang bahwa meskipun haram, keduanya tidak selalu dihukumi sebagai najis fisik, melainkan lebih kepada keharamannya dalam konsumsi atau penggunaannya.


Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jum'at, 27 September 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru

0 comments:

Posting Komentar