Bagaimana sih Pergaulan Ikhwan Akhwat?
Mengenal Batasan Interaksi Ikhwan Akhwat Dalam Aktivitas
DEFINISI
Interaksi a.k.a Muamalah : Segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah
Interaksi dalam istilah Islam, sering disebut sebagai muamalah, mengacu pada hubungan sosial dan ekonomi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Konsep dasar dari muamalah adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan (mubah) kecuali jika ada dalil atau bukti yang menunjukkan bahwa itu dilarang (haram). Pada prinsipnya segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah. Dalam hal ini muamalah sendiri memiliki beberapa implikasi penting yaitu:
Kebebasan dalam Beraktivitas
Inovasi dan Kreativitas
Prinsip Kehati-hatian
Keadilan dan Etika
Ikhwan dan Akhwat: Mahram dan Non-Mahram
Dalam konteks interaksi antara pria dan wanita dalam Islam, istilah Ikhwan (saudara laki-laki) dan Akhwat (saudara perempuan) sering digunakan untuk menggambarkan hubungan sosial yang didasari oleh nilai-nilai keislaman. Salah satu aspek penting dalam hubungan ini adalah pemahaman tentang mahram dan non-mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan. Dengan mahram, interaksi boleh lebih bebas dibandingkan dengan non-mahram. Misalnya, seorang wanita boleh bertemu mahramnya tanpa hijab di lingkungan khusus seperti di rumahnya ketika bersama keluarga atau mahramnya dan tidak ada batasan untuk berinteraksi seperti berjabat tangan atau memeluk. Non-Mahram adalah orang-orang yang halal untuk dinikahi, dan tidak termasuk dalam kategori mahram. Interaksi antara pria dan wanita non-mahram diatur dengan aturan-aturan tertentu untuk menjaga kesucian dan kehormatan kedua belah pihak.
Aktivitas: Yang melibatkan pertemuan dengan lawan jenis
Panduan Umum
Menundukkan Pandangan (ghaddul bashar)
Berpakaian Sopan (Hijab dan Pakaian Islami)
Tidak Berkhalwat (Berduaan)
Menghindari Sentuhan Fisik
Aktivitas yang Melibatkan Pertemuan dengan Lawan Jenis
Pertemuan Sosial dan Acara Keluarga
Pertemuan Kerja atau Bisnis
Pendidikan dan Pembelajaran
Aktivitas Keagamaan
Acara Publik dan Rekreasi
Prinsip Etika dalam Interaksi
Komunikasi yang sopan
Menghormati batasan
Memahami hukum dan kesesuaian
PEDOMAN INTERAKSI
Interaksi antara ikhwan dan akhwat perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini termasuk etika yang dituliskan dibawah seperti yang tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 32 berbunyi:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَاءِ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلْبِهِۦ مَرَضٌۭ وَقُلْنَ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًا
Artinya:
"Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."
Penjelasan:
Ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, yang memiliki kedudukan khusus dan harus menjadi teladan bagi umat Muslim. Namun, prinsip-prinsip dalam ayat ini juga berlaku secara umum untuk semua wanita Muslimah.
Menahan Pandangan
Dalam banyak tradisi agama, seperti Islam, menahan pandangan adalah tindakan menghindari memandang hal-hal yang dilarang atau yang bisa menggoda moralitas seseorang. Dalam Islam, ini dikenal sebagai menjaga pandangan (ghaddul basar), yang merupakan salah satu cara untuk menjaga kesucian hati dan pikiran.
Bersentuhan
Bersentuhan antara pria dan wanita yang bukan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi) dalam Islam adalah topik yang memiliki berbagai pandangan di kalangan ulama. Istilah "ikhtilaf ulama" merujuk pada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai masalah-masalah tertentu dalam hukum Islam, namun beberapa ulama sepakat diharamkan bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Ikhtilat
Ikhtilat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada pencampuran atau interaksi antara laki-laki dan perempuan yang tidak muhrim (bukan mahram). Dalam konteks Islam, ikhtilat sering kali dikaitkan dengan percampuran yang tidak sesuai dengan aturan syariah, interaksi ini tentu dilarang dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian individu serta mencegah terjadinya fitnah (godaan atau gangguan).
Khalwat
Khalwat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada situasi di mana seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram (bukan muhrim) berada dalam tempat yang sepi dan tersembunyi tanpa kehadiran orang lain. Dalam konteks Islam, khalwat dianggap sebagai situasi yang harus dihindari karena bisa menimbulkan fitnah.
ETIKA
Etika khusus yang harus dijaga wanita:
Berpakaian `Sopan`
Non-Parfume & Tabarruj
Tidak tertawa terbahak-bahak
Serius dalam Berbicara
Tenang dalam Bergerak
Menjaga Sikap, jika etika sulit dilaksanakan
ﺎﻴﻧﺪﻟا عﺎﺘﻣ ﺮﻴﺧو عﺎﺘﻣ ﺎﻴﻧﺪﻟا ﺔﺤﻟﺎﺼﻟا ةأﺮﻤﻟا
“Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah” (HR. Muslim)
0 comments:
Posting Komentar