Hijab Syar’i, Kewajiban Yang Tak Bisa Ditawar Lagi


Hijab Syar’i, Kewajiban Yang Tak Bisa Ditawar Lagi

Hijab syar'i adalah istilah yang merujuk pada pakaian yang memenuhi syarat-syarat syar'i (hukum Islam) dalam menutupi aurat perempuan. Hijab syar'i tidak hanya tentang menutup tubuh, tetapi juga mencakup cara berpakaian dan berperilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hijab syar'i harus menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

Rasulullah SAW bersabda :

"Anak perempuan jika sudah cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat kecuali

bagian wajah dan telapak tangan sebatas pergelangan tangan." (HR. Abu Daud).

Beberapa pendapat lebih ketat juga menyarankan menutupi wajah dan telapak tangan, namun mayoritas memadai dengan menutupi seluruh tubuh kecuali dua bagian ini. Pada pengelompokan hijab syar’I terdapat wilayah umum dan khusus yang merujuk pada situasi atau lingkungan di mana aturan mengenai hijab diterapkan. Berikut penjelasan mengenai kedua wilayah tersebut:

-          Wilayah Umum adalah tempat atau situasi di mana seorang perempuan Muslim berada di lingkungan yang bisa dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Di wilayah ini, perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab syar'i sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Islam. Contoh seperti jalan raya, pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, kantor, dan tempat umum lainnya di mana laki-laki dan perempuan dapat berinteraksi.

-          Wilayah Khusus adalah tempat atau situasi di mana seorang perempuan berada di lingkungan yang lebih terbatas dan tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Di wilayah ini, aturan mengenai hijab bisa lebih fleksibel. Contoh seperti dalam rumah sendiri atau rumah kerabat dekat yang dipercaya.

Ayat 31 dari Surah An-Nur dalam Al-Qur'an adalah salah satu ayat yang memberikan perintah kepada perempuan Muslim untuk menutup aurat mereka. Dalam konteks sejarah turunnya ayat ini, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bagaimana para perempuan Muslim saat itu merespons perintah tersebut dengan segera mematuhi dan mengenakan khimar (kerudung) sesuai dengan perintah Allah. Berikut adalah dalil dan riwayat yang menunjukkan bagaimana perempuan Muslim segera mematuhi perintah ini setelah turunnya ayat tersebut.


Ayat Al-Qur'an: Surah An-Nur ayat 31

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya... " (QS. An-Nur: 31).


Riwayat dan Dalil

-          Riwayat dari Aisyah r.a.: Aisyah r.a., istri Nabi Muhammad SAW, meriwayatkan bagaimana para perempuan Anshar segera mematuhi perintah Allah ketika ayat Qs. An-Nur: 31 turun. Berikut adalah riwayatnya:

"Semoga Allah merahmati para perempuan Muhajirin yang pertama. Ketika Allah menurunkan ayat 'dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya', mereka segera merobek kain panjang mereka dan menjadikannya kerudung." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat ini, Aisyah memuji perempuan Muhajirin yang segera mematuhi perintah tersebut dengan memodifikasi pakaian mereka untuk menutupi aurat sesuai dengan perintah Allah.

 

 


0 comments:

Posting Komentar