Hijab Syar’i, Kewajiban Yang Tak Bisa Ditawar Lagi
Hijab syar'i adalah istilah yang merujuk pada pakaian yang memenuhi syarat-syarat syar'i (hukum Islam) dalam menutupi aurat perempuan. Hijab syar'i tidak hanya tentang menutup tubuh, tetapi juga mencakup cara berpakaian dan berperilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hijab syar'i harus menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan. Ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
Rasulullah SAW bersabda :
"Anak perempuan jika sudah cukup
umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat kecuali
bagian wajah dan telapak tangan sebatas pergelangan tangan." (HR. Abu Daud).
Beberapa pendapat lebih ketat juga
menyarankan menutupi wajah dan telapak tangan, namun mayoritas memadai dengan
menutupi seluruh tubuh kecuali dua bagian ini. Pada pengelompokan hijab syar’I
terdapat wilayah umum dan khusus yang merujuk pada situasi atau lingkungan di
mana aturan mengenai hijab diterapkan. Berikut penjelasan mengenai kedua
wilayah tersebut:
-
Wilayah Umum adalah tempat atau
situasi di mana seorang perempuan Muslim berada di lingkungan yang bisa dilihat
oleh laki-laki yang bukan mahram. Di wilayah ini, perempuan diwajibkan untuk
mengenakan hijab syar'i sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
Islam. Contoh seperti jalan raya, pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, kantor,
dan tempat umum lainnya di mana laki-laki dan perempuan dapat berinteraksi.
-
Wilayah Khusus adalah tempat
atau situasi di mana seorang perempuan berada di lingkungan yang lebih terbatas
dan tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram. Di wilayah ini, aturan
mengenai hijab bisa lebih fleksibel. Contoh seperti dalam rumah sendiri atau
rumah kerabat dekat yang dipercaya.
Ayat 31 dari Surah An-Nur dalam Al-Qur'an adalah salah satu ayat yang memberikan perintah kepada perempuan Muslim untuk menutup aurat mereka. Dalam konteks sejarah turunnya ayat ini, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bagaimana para perempuan Muslim saat itu merespons perintah tersebut dengan segera mematuhi dan mengenakan khimar (kerudung) sesuai dengan perintah Allah. Berikut adalah dalil dan riwayat yang menunjukkan bagaimana perempuan Muslim segera mematuhi perintah ini setelah turunnya ayat tersebut.
Ayat Al-Qur'an: Surah
An-Nur ayat 31
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka
menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya... " (QS. An-Nur: 31).
Riwayat dan Dalil
-
Riwayat dari Aisyah r.a.: Aisyah r.a., istri
Nabi Muhammad SAW, meriwayatkan bagaimana para perempuan Anshar segera mematuhi
perintah Allah ketika ayat Qs. An-Nur: 31 turun. Berikut adalah riwayatnya:
"Semoga Allah merahmati para perempuan Muhajirin yang
pertama. Ketika Allah menurunkan ayat 'dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya', mereka segera merobek kain panjang mereka dan
menjadikannya kerudung." (HR. Bukhari)
Dalam riwayat ini, Aisyah memuji perempuan Muhajirin yang
segera mematuhi perintah tersebut dengan memodifikasi pakaian mereka untuk
menutupi aurat sesuai dengan perintah Allah.
0 comments:
Posting Komentar