“Menelusuri Hukum Fiqih Tentang Pembagian Daging Qurban: Hak dan Kewajiban”
Kajian Dakwah dari: Ustadz Haris Fadillah (1) dan Lc Ustadz Sailillah, Lc (2)
Alumni Universitas Imam Syafi'i Mukalla Hadramaut Yaman (1) , Alumni LIPIA Jakarta (2)
Latar Belakang ber-Qurban (1)
- Al-Kautsar ayat 2 :
فَصَلِّلِرَبِّكَوَانْحَرْۗ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah”
Jika kita lihat pada ayat ini, Allah SWT telah mentakhiri suatu perkara besar (salat) dengan qurban. Dengan kata lain, pada hari itu (hari raya idul adha) hablum minallah dilakukan dengan shalat dan hablum minannas dilakukan dengan berqurban (1) .
- Sejarah Qurban dapat diambil dari kisah Nabi Ibrahim AS
Suatu ketika Nabi Ibrahim diuji keimanannya oleh Allah SWT melalui Nabi Ismail AS. Singkat cerita, ketika Nabi Ismail AS ingin disembelih kepalanya (atas perintah Allah SWT) oleh Nabi Ibrahim AS, Allah SWT mengganti Nabi Ismail AS dengan hewan ternak (1) .
Tujuan/Inti dari Qurban (1)
- Tujuan berqurban adalah memberikan kebahagiaan kepada semua orang. Contohnya: Orang yang miskin, ketika tidak memiliki harta untuk berqurban, diharapkan dapat menjadi bahagia pada hari itu dengan mendapatkan bagian dari hewan qurban.
Cara Rasulullah SAW ber-Qurban (1)
- Ibnu Hajar Al'asqalani menyebutkan sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dalam kitabnya Bulughul Maram, bahwa salah satu ciri hewan yang dijadikan qurban oleh Nabi Saw. adalah bertubuh gemuk. Hadis tersebut bersumber dari Anas bin Malik, dia berkisah;
“Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam. biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu dia mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan dia meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih).
Orang yang paling baik untuk menjadi tukang sembelih adalah orang yang paling baik dalam hal tersebut
Tempat berqurban (1)
- Tidak diperbolehkan menjadikan masjid menjadi tempat berqurban karena dapat mengganggu orang-orang yang ingin shalat.
- Sebisa mungkin tempat berqurban/acara qurban dilakukan di tempat yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain
Kualitas Hewan Qurban(1)
- Sapi, Kambing, Kerbau (Utama)
- Pendapat Ibnu Abbas Apakah boleh mengunakan ayam atau itik? Jawabannya boleh. Hal ini berdasarkan tujuan dalam berqurban (memberikan kebahagiaan pada semua orang)
- Imam Al-Bajuri menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berqurban dengan ayam atau angsa. Karena itu, sebagian ulama membolehkan berqurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”
- Dalam Fiqh: Ada kaidah “jika tidak bisa melakukan seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya”
Perbedaan Aqiqah dengan Qurban(1)
- Aqiqah bisa dilakukan kapan saja
- Hewan yang disembelih untuk aqiqah disunnahkan untuk dimasak (dibagikan dalam keadaan telah dihidangkan)
- Daging aqiqah boleh dibagikan tidak dimasak apabila pada hari itu ada hak mata (hak orang yang melihat aqiqah) karena mudharatnya lebih besar jika tidak dibagikan kepada hak mata. Contohnya dalam kasus aqiqah pada waktu hari raya idul adha.
Hukum hewan qurban(1)
- Hukum hewan qurban asalnya adalah sunnah muakad. Bisa menjadi wajib ketika itu adalah nadzar.
- Perbedaan hewan qurban sunnah dan wajib adalah hewan qurban wajib tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban
Pembagian Hewan Qurban Dibagikan Kepada(1):
- Fakir miskin (wajib). Tidak ada persenan angka ataupun angka yang harus dipenuhi untuk bagian dari fakir miskin, tetapi fakir miskin harus ada yang diberikan jatah daging qurban.
- Panitia qurban juga berhak untuk mendapatkan bagian dari hewan qurban tersebut dengan niat sedekah dari shohibul qurban, bukan dengan niat upah sebagai panitia qurban
- Sisanya boleh didiskusikan oleh panitia.
Mengenai ibadah qurban dan aqiqah di bulan Dzhulhijjah. Memang benar, bulan Dzhulhijjah merupakan bulan yang istimewa bagi umat Islam karena adanya ibadah qurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Selain itu, sebagian umat Islam juga melaksanakan aqiqah pada bulan ini. Mengenai pelaksanaan aqiqah, sebenarnya tidak ada keharusan untuk melakukannya pada Hari Raya Idul Adha. Aqiqah dapat dilakukan kapan saja setelah kelahiran anak, meskipun banyak yang memilih melakukannya pada hari ke-7, 14, 21, 28, atau 35 setelah kelahiran. Namun, jika memang ingin melaksanakannya bersamaan dengan ibadah qurban di Hari Raya Idul Adha, hal itu diperbolehkan dan merupakan sesuatu yang baik.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 (2).
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya "Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)" menunjukkan pentingnya ibadah shalat dan qurban dalam mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Para ulama tafsir memang memiliki perbedaan pendapat tentang makna "wanhar" dalam ayat ini, namun mayoritas memaknainya sebagai perintah untuk berqurban atau menyembelih hewan. Kisah nabi Ibrahim Alaihis Salam yang rela menyembelih putranya Ismail atas perintah Allah, yang kemudian digantikan oleh Allah dengan seekor domba, menjadi dasar disyariatkannya ibadah qurban. Ini merupakan ujian keimanan dan bukti ketaatan nabi Ibrahim kepada Allah. Kisah ini mengajarkan kepada kita untuk memahami Al-Quran dengan seksama, lengkap dengan terjemahan dan penjelasan tafsirnya, agar bisa menangkap makna dan hikmah di baliknya(2).
Ibadah qurban dan shalat memiliki kaitan erat sebagai bentuk habluminallah (hubungan vertikal manusia dengan Allah), sedangkan berbagi daging qurban dengan fakir miskin merupakan habluminannas (hubungan horizontal antar manusia). Keduanya seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan. Esensi utama dari ibadah qurban adalah agar semua bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya, baik yang kaya maupun yang miskin. Berbeda dengan zakat fitrah yang tidak diwajibkan bagi fakir miskin karena mereka adalah pihak penerima, dalam ibadah qurban justru merekalah yang menjadi fokus utama untuk berbagi kebahagiaan di hari yang mulia ini(2).
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam memberikan teladan dalam berqurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangan sendiri seraya mengucapkan basmallah dan takbir. dia meletakkan kakinya di samping leher domba tersebut." Orang yang paling utama untuk menyembelih hewan qurban adalah orang yang ahli dalam menyembelih atau orang yang benar-benar terampil dalam hal tersebut(2) .
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah qurban adalah(2) .
1. Tempat berqurban
2. Kualitas hewan qurban
3. Tata cara penyembelihan yang sesuai syariat
Abdullah bin Abbas mengatakan, “Sesungguhnya berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah, baik itu ayam maupun angsa.” Menyembelih ayam atau itik untuk qurban tidak menyebabkan masalah fatal dalam hukum. Baik jatuh sebagai qurban maupun tidak, tetap bernilai sedekah dan mendatangkan pahala. Menurut mazhab Ibnu Abbas, boleh bagi orang yang memiliki anak untuk melakukan aqiqah dengan ayam jantan. Aqiqah dan qurban memiliki perbedaan. Qurban mempunyai waktu tertentu, sedangkan aqiqah dapat dilakukan kapan saja. Dalam aqiqah, daging hewan harus dimasak terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Namun, jika daging aqiqah ditayangkan tanpa dimasak, hal itu tetap diperbolehkan meskipun menyalahi aturan sunnah (jika dikerjakan secara berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa). Jika tidak membagikan daging aqiqah pada hari penyembelihan, maka sebagian daging dapat dibagikan mentah dan sebagian lagi dimasak (2) .
Untuk berqurban, disarankan menggunakan hewan seperti sapi atau kambing. Namun, jika mengikuti pendapat Ibnu Abbas, berqurban dengan ayam atau itik juga diperbolehkan. Dalam kaitannya dengan fikih, sesuatu yang tidak bisa diperoleh secara keseluruhan, jangan ditinggalkan sebagiannya. Jika tidak mampu berqurban dengan hewan yang besar, maka berqurbanlah dengan hewan yang kecil sesuai kemampuan. Menurut peraturan ulama, Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam meng-aqiqah Hasan dan Husein dengan satu kambing. Paling sempurna (akmal) untuk aqiqah anak laki-laki adalah dengan dua kambing, namun jika ingin mencapai kesempurnaan, satu ekor kambing sesuai kemampuan sudah cukup.
Hukum hewan qurban adalah sunnah muakkad, namun apabila dinadzarkan maka menjadi wajib.
Daging qurban dapat dibagi untuk:
· Diri sendiri
· Keluarga
· Fakir miskin (Tidak ada ketentuan berapa banyak bagian untuk fakir miskin, namun harus ada bagian untuk mereka)
Hikmah dari hari raya qurban adalah untuk mencapai kebahagiaan secara menyeluruh. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah cara pembagian daging, kepanitiaan, tempat pelaksanaan, kepada siapa daging diedarkan, siapa yang menyembelih, serta hak-hak yang terkait (2) .
Untuk tempat penyembelihan qurban, boleh dilakukan di masjid, namun lebih utama (afdhol) jika tidak dilakukan di masjid. Masjid adalah tempat untuk shalat, berwudhu, dan mandi bagi orang yang ingin bersuci sebelum shalat. Gus Baha mengatakan, sebisa mungkin pada hari raya qurban kita ikut andil untuk menghilangkan rasa tamak akan harta, seperti dengan membeli air minum dan keperluan lainnya.
Tanya Jawab :
1. Hukum menggunakan uang kas masjid untuk membeli hewan qurban?
Jawaban : Bukan masalah jika menggunakan uang kas masjid, namun perlu diperhatikan asal usul kas masjid tersebut. Kas masjid berasal dari para dermawan yang menginfakkan uangnya untuk keperluan fasilitas masjid.
2. Bagaimana panitia qurban menerima upah pada hari raya qurban?
Jawaban : Qurban berbeda dengan zakat yang wajib diberikan kepada fakir miskin. Tujuan qurban adalah untuk mencapai kebahagiaan bersama. Sebenarnya, qurban tidak dimaksudkan untuk gaya-gayaan. Jadi, pemberian daging qurban kepada siapa pun merupakan kebijakan panitia. Bagi panitia, jangan menjadikan bagian yang diterima sebagai upah, karena itu sudah menjadi hak mereka. Hubungan dengan Allah (habluminallah) dan hubungan dengan manusia (habluminannas) harus seimbang. Bahkan, habluminannas termasuk salah satu bentuk habluminallah. Dengan berbuat baik kepada manusia, secara tidak langsung kita juga berbuat baik kepada Allah.
Jadi, mari kita perbaiki hubungan dengan Allah (habluminallah) melalui shalat dan ibadah qurban, serta perkuat jalinan dengan sesama manusia (habluminannas) dengan berbagi kepada yang membutuhkan. Jangan menjadi orang yang tamak, tapi jadilah pribadi yang dermawan dan peduli. Dengan begitu, kita bisa merayakan Idul Adha dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan bersama (2) .
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Kamis, 30 Mei 2024, Musholla An Nafi’, Kampus FKIK ULM Banjarmasin |
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jumat, 31 Mei 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru |
![]() |
Kajian Dasar Islam KSI Asy-Syifa FKIK ULM | Jumat, 31 Mei 2024, Masjid Al-Baythar Kampus ULM Banjarbaru |
0 comments:
Posting Komentar