1) Hal-hal yang membatalkan puasa
1.
Memasukkan benda atau sesuatu pada lubang yang 5
a) Mulut, seperti menelan.
Jika mencicipi makan tetapi tidak ada hajat maka hukumnya makhruh
Hukum menelan air liur tidak batal, karena sulit menghindari itu.
Dengan syarat:
●
Air liur bersih, apabila tercampur rasa maka
batal
●
Air liur suci, apabila ada tercampur gusi
berdarah maka batal
●
Air liur dalam mulut, bukan air liur yang
dimainkan lalu keluar bibir terus telan
Kumur-kumur
dalam wudhu
Kumur-kumur dalam wudhu
disyariatkan tidak membatalkan puasa
1. Apabila dilakukan secara
biasa saja (tidak berlebihan) maka hukumnya tidak batal.
2. Berlebihan (makruh)
dimana dapat berpotensi batal
b) Telinga
Mengorek telinga dapat membatalkan puasa jika melebihi kapasitas
jari itu masuk ke lubang telinga. Misal telunjuk bisa masuk ke lubang telinga
Cuma sedikit sekali dan hanya termasuk dibagian gendang telinga luar maka
apabila dilanjutkan memaksa jari tersebut, hukumnya batal.
c) Hidung
Apabila memasukkan jari melebihi rongga hidung maka hukumnya dapat membatalkan
puasa.
d) Kemaluan depan
e) Kemaluan belakang
f) Hukum masuknya air saat
mandi ke dalam rongga tubuh:
●
Tidak batal: Bila mandi nya mandi yang
disyariatkan seperti sunnah mandi
sebelum sholat jum’at
●
Batal: - Bila mandi biasa bukan mandi yang
disunnahkan
- Mandi berendam
2.
Muntah dengan sengaja
3.
Berhubungan badan walau tanpa keluar mani
4.
Keluar mani dengan sengaja
5.
Haid
6.
Nifas
7.
Melahirkan
8.
Hilang akal, Ada 3 martabat (gila,
pingsan, tidur)
9.
Murtad
2)
Cara membayar hutang puasa
●
Membayar puasa boleh kapanpun kecuali saat (hari
pertama Idul Fitri dan Idul adha) dan hari yang diragukan (seperti 30 Syaban).
●
Apabila sudah lupa berapa banyak hutang puasa,
maka wajib membayarnya sesuai batas keyakinan didalam hati
●
Bagi orang yang tidak sempat membayar hutang
puasanya tahun ini dan akhirnya tertumpuk di tahun depan dan bertemu Ramadhan
kembali maka dia wajib membayar hutang puasanya ditambah dengan membayar fidyah
sebanyak 1 mud ke fakir miskin. Jika ditunda 1 tahun lagi, maka digandakan
menjadi 2mud
●
Jika bayar fidyah menggunakan uang maka membayar
uang seharga 1mud beras
3) Amalan di bulan Ramadhan
Sunnah:
- Menyegerakan berbuka ketika yaki
- Sahur
- Berbuka dengan kurma basah bilangan ganjil/kurma/air
zam-zam/air/yang manis-manis seperti madu
- Mendatangkan dengan doa berbuka, doa dengan yang Allah
suka, doa mustajab
- Membukakan orang yang berpuasa
- Mandi junub sebelum fajar / sebelum subuh, bisa puasa
- Sholat farawih
- Menjaga sholat witir, qunut 15 akhir Ramadhan, baca
al-quran
- Banyak sunnah rawatib
- Sedekah
- Silaturahmi
- Majelis taglim
-'itikaf
- Tidak maksiat
- Banyak berdoa (doa yang diajarkan Nabi Muhammad SAW) :
اللهم انك عفو تحب العفو فاعف عني
(Allahumma innaka
afuwwun tuhibbul afwa fa’fu anni)
Artinya : “Ya Allah, Engkau Maha Pengampun, menyukai orang
yang minta ampun, ampunilah aku.”
- Berburu lailatul qodar
- Berbuka dengan yang halal
- melapangkan keluarga



.jpg)


0 comments:
Posting Komentar